Jawab Argumen HRS dengan Hadis Nabi, Denny Siregar: ini baru Jaksa pinter

Selasa 30-03-2021,15:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Denny Siregar menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Habib Rizieq Shihab mengambil langkah tepat dengan mengutip Hadis Nabi.

Jaksa melakukannya dalam menanggapi nota keberatan terdakwa Habib Rizieq dalam sidang yang digelar, Selasa (30/3) di Pengadilan Negeri Jakata Timur.

Jaksa awalnya menilai eksepsi Habib Rizieq sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang tidak ada bagian dari dalil hukum yang berlaku di persidangan.

Jaksa kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

Denny Siregar menilai, apa yang dilakukan Jaksa tepat. “Nah, ini baru Jaksa pinter… Jangan mau kalah ma Riziek pake ayat dan hadis,” jelas Denny Siregar di Twiter-nya, Selasa (30/3).

Denny bilang, Rizieq Shihab selalu mengunakan dalil agama dalam persidangan, padahal dalam persidangan yang dipakai harusnya kitab UU Hukum Pidana.

2

Baca juga:

Sedang Asik Karaoke, Pria Ini Tersambar Petir

Misteri Kuburan tanpa Nama Mengembang hingga Sebesar Mobil

PBJI Targetkan Satu Emas Porprov Jabar 2022

Ga ada hubungannya ma pengadilan. Pengadilan itu pakenya Kitab UU. Tapi sekali-sekali perlu dihajar kayak gini.. Emang dia siapa ?? Kebal gitu ma dosa ?” sindir Denny Siregar.

Diketahui, jaksa mengutip hadis Nabi yang terjemahan Indonesianya sebagai berikut:

“Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’.

“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” ujar Jaksa. (dal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait