CIREBON - Pembongkaran tembok pemisah Keraton Kaprabonan oleh keturunan Pangeran Herman Raja Kaprabon, membuat situasi memanas. Pasalnya, tindakan ini ditolak keturunan Pangeran Hernu.
Ketua Tim Pustaka Kaprabonan, Hamza Iya mengatakan, pembongkaran tembok tersebut dilakukan untuk menjaga bangunan Kaprabonan sebagai benda cagar budaya.
Pasalnya, selama ini, kondisi bangungan pendopo, juga gedung kesenian Kaprabonan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai benda cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Silakan saja menempuh jalur hukum. Sudah jelas kalau bangunan Keraton Kaprabonan ini adalah aset negara. Bangunan ini bukan milik pribadi yang seenaknya diubah,” ucapnya, kepada Koran Radar Cirebon.
Hamza menambahkan, berdasarkan SK Walikota Cirebon Nomor 19 tahun 2001, disebutkan kalau bangunan Kaprabonan merupakan salah satu benda cagar budaya yang ada di Kota Cirebon.
Sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010, dijelaskan kalau bangunan, benda, atau struktur cagar budaya, tidak boleh diubah tanpa adanya izin dari pemerintah.
Bangunan Keraton Kaprabonan yang ada saat ini, kata Hamza, telah banyak berubah dari bentuk aslinya. Khususnya di bagian pendopo, juga gedung kesenian yang kini dikuasai oleh keturunan Pangeran Hernu.
Di bagian pendopo, banyak benda-benda antik peninggalan Pangeran Aruman Raja Kaprabon yang tak terawatt, bahkan hilang. Kondisi bangunannya juga cukup memprihatinkan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Mungkinkah HUT Kota dan Kabupaten Cirebon Disatukan?
- Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Tertangkap di Mall
- Tak Mau seperti Pedagang Muludan, Walikota Batasi PKL Ramadan di Alun-alun Kejaksan