ANCAMAN Cornelia Agatha untuk memidanakan mantan suaminya, Sony Lawlani, ternyata bukan gertak sambal belaka. Pemeran Sarah dalam sinetron \"Si Doel Anak Sekolahan\" itu mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/8), guna melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Sony. Cornelia mengaku mengalami KDRT saat dirinya masih tinggal bersama Sony. Karena pada bulan Agustus ini terjadi lagi, perempuan yang akrab disapa Lia itu akhirnya melaporkan Sony ke polisi. Namun, Lia enggan bercerita banyak soal kasus yang dialaminya itu. \"Saya enggak bisa cerita kaya apa,\" ucapnya sembari bergegas pergi. Namun dalam laporannya, Lia melaporkan mantan suaminya dengan Pasal 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau didenda sebesar Rp15 juta. (abu/jpnn)
Cornelia Agatha Polisikan Mantan Suami
Selasa 20-08-2013,09:38 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :