Investasi Dibuka, UMKM Bakal Diuntungkan

Sabtu 03-04-2021,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEPUTUSAN pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI), bakal membuat pelaku UMKM diuntungkan. Selain itu, kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu bisa memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM

Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pelaku UMKM jangan khawatir berpikir akan tersingkirkan. Justru akan menguntungkan UMKM.

“Anggapan orang kan untuk pemodal besar dan luar negeri. Enggak. Dalam perpres ini menyebutkan sangat spesifik koperasi dan UMKM, serta apa yang bisa mereka dapatkan,” ujarnya dalam video daring, Kamis (1/4).

Bendahara negara ini menambahkan, perpers tersebut juga bisa memperluas bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan koperasi dan UMKM dari semula 145 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) menjadi 163 KBLI yang terbagi ke dalam 89 bidang usaha.

Dalam perpres itu, pemerintah juga menetapkan dukungan fiskal dan non fiskal bagi 245 bidang usaha mulai dari program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, industri pionir, teknologi tinggi, hingga usaha berorientasi ekspor dan/atau berorientasi pada pengembangan dan penelitian serta inovasi.

Adapun dukungan fiskal yang diberikan dapat berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk hingga super deduction tax.

Sementara, insentif non fiskal berupa kemudahan dari sisi perizinan, pengiriman bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan berbagai kemudahan lainnya. (din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait