Kendaraan Besar Dilarang Masuk Tol, Dicegat Pak Polisi di GT Palimanan 4

Minggu 04-04-2021,13:45 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi, memimpin penyekatan kendaraan besar di GT Palimanan 4 Tol Palikanci, Minggu (4/4/2021). Kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta dikeluarkan dari GT Palimanan 4 dan diarahkan untuk melintasi jalur arteri Pantura.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini pukul 12.00 WIB hingga Senin (5/4/2021) pukul 08.00 WIB. Menurut Syahduddi, hal itu untuk mengurangi beban Tol Cipali sehingga pertemuan arus kendaraan dari arah Jawa Tengah dan Bandung menuju Jakarta di Tol Cikampek dapat terkendali.

\"Mulai siang ini kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta dialihkan seluruhnya ke jalur arteri, sehingga jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang,\" kata Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi.

Ia mengatakan, pengalihan arus itu dikhususkan bagi kendaraan besar sumbu tiga ke atas untuk mengurangi beban jalur tol yang mengarah ke Jakarta. Syahduddi mengakui tidak semua kendaraan besar sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalur tol.

Baca juga:

2 Korban Tabrakan Kapal Indramayu Ditemukan Meninggal, 15 Lainnya dalam Pencarian

Patung Garuda Raksasa di Ibu Kota Baru yang Menuai Kontroversi, Ini Maknanya

2

Kendaraan besar yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk, dan lainnya masih diperkenankan melewati jalur tol.

Menurutnya, kendaraan besar yang dilarang melintasi jalur tol ialah angkutan pengangkut hasil tambang dari mulai batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.

Tags :
Kategori :

Terkait