Oknum Perangkat Desa Playangan Gebang Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin

Senin 05-04-2021,20:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Untuk yang kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon membekuk dua orang diduga pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kedua terduga tersebut yakni berinisial R (34) warga Dusun 04, Kelurahan Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, dan NK (19), warga Dusun 03, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan kedua terduga tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 140 Butir berbentuk 20 paket berisi 7 butir pil Dextromethorphan, 100 butir pil Trihexyphenidyl, 4 butir pil Tramadol sisa edar dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp280 ribu.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, kedua terduga diamankan Jumat lalu (2/4), sekitar pukul 16.00 WIB.

\"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua diduga kerap mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan mencari keduanya. Akhirnya kami menangkap kedua terduga saat berada di sebuah warung di Dusun 04, Kelurahan Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon,\" katanya.

\"Terduga R merupakan oknum perangkat Desa Playangan, Kecamatan Gebang. Selanjutnya kedua terduga berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Mereka kami ancam dengan Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait