Radio Keberatan Dipungut Royalti Pemutaran Lagu

Selasa 06-04-2021,16:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - PP 56 tahun 2021, tentang royalti hak cipta lagu dinilai akan memberatkan usaha seperti radio. Pasalnya, industri ini akan semakin terbebani. Namun para pengelola masih akan meninjau terlebih dahulu implementasi dari peraturan tersebut.

Koordinator Lapangan Asosiasi Music Director Cirebon, Tommy Prasojo mengungkapkan, untuk saat ini dirinya belum berani menanggapi terkait PP 56 tahun 2021. Sebab, belum membaca secara rinci ketentuannya.

\"Saya tidak berani gegabah untuk memberi pernyataan. Baru membaca hal tersebut sekitar 1 jam yang lalu,\" kata Tommy, saat dihubungi Radar Cirebon.

Tommy mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan rekan-rekan music director. Sebab, sejak dulu radio di Indonesia bekerja sama dengan label maupun manajemen artis. Kerja sama ini saling menguntungkan.

Kalaupun harus membayar royalti tentu akan berat sekali. Apalagi kondisi sekarang, radio juga sedang sulit dalam hal bisnis. Mengingat persaingan dengan digital.

\"Saya ingin baca secara full dan dikaji bersama asosiasi terkait aturan itu,\" katanya.

Sementara itu, Kordinator Wilayah Asosiasi Music Director Indonesia Regional Jawa Barat, Dadan Citrasena mengungkapkan, dengan adanya aturan tersebut pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

2

Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Tiga lembaga tersebut adalah KCI, WAMI dan RAI, akan mengurus royalti untuk lagu-lagu yang diputar, di mana radio termasuk dalam PP tersebut.

\"Jadi yang nantinya menentukan apakah radio dan televisi akan dipungut royalti adalah ketiga lembaga tersebut, bukan label musik pastinya,\" tandasnya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait