JAKARTA – Kasus Suap Banprov Indramayu terus bergulir. Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM) akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Abdul Rozaq.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan tersebut telah dilimpahkan tim penuntut umum ke PN Bandung.
“Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Abdul Rozaq menjadi kewenangan PN Bandung. Meski demikian, Abdul Rozaq masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.
“Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Baca juga:
Liga Champions: Prediksi Real Madrid Vs Liverpool, Misi Balas Dendam
Viral Jeritan Petani Klangenan Cirebon: Pak Jokowi Harga Gabah Melorot
Oknum Perangkat Desa Playangan Gebang Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin
Ali mengatakan, Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.