CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menggulung 3 dari 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Dari ketiga tersangka tersebut di antaranya seorang perempuan. Tersangka tersebut adalah AL alias Dinda (19), warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kemudian FM alias Robot (20) warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Lalu NR alias Didin (30) warga Desa Cangkring, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Sedangkan kedua tersangka lainnya yang masih buron yakni DR dan AP. Adapun korbannya adalah Egi Setiawan (23) warga Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengaku telah membacok korban menggunakan celurit di sebuah gang sepi Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/4).
Saat itu, kelima pelaku membekap mulut dan mengikat korban pada sebuah pohon, lalu mereka merampas barang-barang milik korban.
Usut punya usut, kelima pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut. Untuk dapat memperdaya korbannya, para pelaku menggunakan akun media milik pacar korban.
Tersangka AL yang sudah bersuami ini kemudian mengajak kencan dengan korban. Berpura-pura mengaku pacar korban. Saat korban sudah tiba di TKP bersama tersangka AL, muncul tersangka lainnya langsung menganiaya dan membacok korban.
Di saat korban terluka akibat dibacok, para pelaku membekap lalu mengikatnya di sebuah pohon. Setelah berhasil merampas barang berharga korban, pelaku kemudian melepas ikatan korban dan disuruh pulang.
Korban yang terluka langsung mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Kasus yang menimpa dirinya pun kemudian dilaporkan ke polisi.
Tak berselang lama setelah korban melapor, tiga dari kelima pelaku tersebut berhasil diciduk tim Satreskrim Polresta Cirebon.
\"Saya cuma diajak dan disuruh mereka untuk melakukan itu. Dan saya baru pertama kali melakukan kejahatan aksi ini pak. Saya masih bersuami dan tinggal di Gebang dan sampai sekarang suami saya belum tahu saya ditangkap polisi,\" ujar tersangka AL kepada polisi saat gelar ekspos di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/9).
Sementara itu, Plt Waka Polresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari mengatakan, para pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana.
\"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan satu unit handphone. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun penjara,\" katanya. (rdh)