132 TKI Dideportasi

Selasa 13-04-2021,20:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan, Arbain menyebutkan, sebanyak 132 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Sabah, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltmantan Utara, Senin sekira pukul 13.13 Wita.

\"PMI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti narkoba dan pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki paspor,\" kata Arbain di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Arbain menjelaskan, dari 132 PMI deportasi ini masing-masing berasal dari Sulsel sebanyak 75 orang, Sulbar (8), Sulteng (1), Sultra (6), NTT (5), Jatim (2), Jabar (1), Kalsel (1) dan Kaltara (30), Gorontalo (1), Papua (1) dan Kaltim (1).

\"Semuanya laki-laki dan tidak ada perempuan,\" ujarnya.

Arbain menambahkan, ratusan PMI yang dideportasi tersebut telah menjalani hukuman di PTS Tawau selama berbulan-bulan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya selama berada di Sabah, Malaysia.

\"BP2MI Nunukan akan melakukan karantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan. Selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya berdasarkan asal daerah atas tanggungan biaya dari Pemerintah Indonesia,\" pungkanya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait