CIREBON - Lima orang remaja anggota geng motor ditangkap polisi, karena membawa senjata tajam di Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Sejumlah barang bukti diamankan dari penggeledahan itu, diantaranya senjata tajam jenis klewang dengan ukuran panjang 90 cm bergagang kain merah.
Kemudian senjata tajam jenis samurai dengan ukuran panjang 70 cm dengan gagang kayu. Barang bukti lain adalah pedang ukuran panjang 80 cm dengan gagang besi. Dan 1 buah samurai dengan panjang 70 cm dengan gagang kayu.
Senjata tajam tersebut disimpan di halaman rumah salah satu tersangka, dengan tujuan agar saat terjadi bentrok dengan geng motor lain bisa digunakan.
Namun pada Minggu (11/4/2021) saat ada patroli 6 anggota Polsek Babakan dipimpin Ipda Abdul Ajis, mereka menemukan 8 pemuda yang berkerumun.
Karena curiga dengan gerak-gerik para pemuda tersebut, petugas patroli berhenti dan melakukan penggeledahan. Dan ditemukan 5 jenis senjata tajam.
Kemudian mereka dibawa ke Polsek Babakan untuk dilakukan pemeriksaan. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sesuai pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951. (yud)
- Pemuda 20 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online lewat Michat, Jual Gadis di Ciledug
- Ini 4 Lokasi Penyekatan Mudik Polres Cirebon Kota, Plat Luar Diputar Balik, Langsung Swab Antigen
- Nongkrong di Warung Kopi Kebarepan, Warga Klangenan Rupanya Jualan Narkoba