CIREBON – Anggota geng motor yang satu ini barangkali sedang apes. Dia ditangkap di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Diketahui kejadiannya pada hari Minggu (18/4) sekitar pukul 01.15 WIB. Seorang anggota geng motor membawa senjata tajam di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gempol.
Pria tersebut berinisial MA (19) warga Desa Prajawinangun Wetan, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
MA melaju dengan menggunakan motor Honda Beat tanpa nopol dengan temannya.
Setibanya di Desa Winong, ia mengalami kecelakaan karena terserempet kendaraan lain yang tidak diketahui Identitasnya. Masyarakat setempat yang melihat itu, langsung menolong MA.
Namun ternyata MA membawa senjata tajam sepanjang 62 cm. Masyarakat yang melihat itu, akhirnya mengamankan MA dan diserahkan ke Polsek Gempol untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, karena kedapatan memiliki senjata tajam, MA dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, 5 orang yang juga anggota geng motor ditangkap di Desa Babakan Gebang, Kecamatan Gebang.
Mereka juga kedapatan membawa senjata tajam saat aparat kepolisian melakukan patroli dan melakukan penggeledahan.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, mereka kini meringkuk di tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Yang membuat miris adalah, dari 5 tersangka yang ditangkap di Gebang, 4 diantaranya masih di bawah umur dengan usia 14-16 tahun. Hanya satu yang sudah masuk kategori dewasa. (rdh)
Baca juga:
- Bukan Hanya Nama Jalan, Ada Sekolah Kartini yang Didirikan di Cirebon
- Sebelum Mudik Dilarang, Ratusan Tukang Kredit di Majalengka Pulang Kampung
- Alun-alun Kejaksan Hari Ini Diresmikan Gubernur Jabar
- Hari Ini Presiden Jokowi ke Indramayu