8 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak

Kamis 22-08-2013,12:02 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Berkat kerja keras yang dilakukan Kantor Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan atau lebih dikenal dengan Kantor Samsat, kini jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) tinggal 8.000. Padahal semula mencapai 27 ribu. Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan Dra Hj Susiawati MAP menyebutkan, keberhasilan yang dicapai selama ini tidak terlepas dari berbagai cara yang dilakukan, baik  dengan  razia gabungan dengan pihak kepolisian, pembukaan kantor layanan baru hingga berkerjasama dengan beberapa camat untuk melakukan jemput bola ke wajib pajak. “Karena hasilnya positif kami terus mempertahankan cara yang saat ini tengah dilakukan. Kami tergetkan tahun ini sudah selesai karena program KTMDU diluncurkan tahun 2013,” jelas Susi yang diamini Kasi PKB dan BBNKB Samsat Kuningan Iis Aisah, kemarin (21/8). Susi mengaku, untuk saat ini kerja sama jemput bola WP tidak akan ditambah, tetap dengan enam kecamatan yakni Kuningan, Kramatmulya, Cigugur, Luragung, Ciawigebang dan Cilimus. Pihak Samsat selama ini memberikan daftar yang belum membayar pajak. Teknisnya, petugas dari kecamatan mendatangi rumah warga untuk mengingatkan membayar pajak. Selama ini pihaknya berupaya agar warga mudah dalam membayar pajak. Salah satunya dengan membuka layanan Payment Point di Bank bjb KCP Luragung. Ditanya mengenai kategori kendaraan yang masuk KTMDU Susi menyebutkan, kendaraan yang menunggak pajak dalam kurun waktu lima tahun ke belakang. Memang salama ini banyak kendala yang dihadapi, selain kendaraan sudah hilang juga ada yang sudah berganti kepemilikan. Diterangkan, sebagai upaya agar warga melakukan mutasi kendaraan pihak Samsat akan memberlakukan upaya aturan baru. Aturan baru tersebut adalah apabila pemilik kendaraan kedua tidak segera melakukan BBN maka akan dikenakan pajak progresif paling tinggi yakni 3,75 persen. Aturan ini sebenarnya sudah ditetapkan sekarang tengah disosialisasikan kepada masyarakat luas. Ia yakin dengan aturan ini warga akan paham karena demi kepentingan mereka sendiri. “Pajak yang dibayarkan akan kembali dinikmati oleh kita semua maka harus membayar pajak agar pembangunan berjalan lancar,” jelasnya. Sekadar informasi pada tahun 2013  target PKB (pajak kendaraan bermotor) naik 13 persen dari semula Rp36.767.180.000. Sedangkan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) naik 10 persen dari semula Rp41.526.532.000.(mus)  

Tags :
Kategori :

Terkait