Kemendagri akan Buatkan KTP untuk Transgender

Minggu 25-04-2021,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan E KTP, akte lahir hingga kartu keluarga untuk transgender.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.

Itu sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan mendapat dokumen kependudukan terutama e-KTP , kartu keluarga dan akta kelahiran.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya, harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangannya.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Dirjen Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasikan data tersebut di database. Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Zudan sendiri sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via WhatsApp di Dinas Dukcapil setempat.

2

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan, banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait