ADANYA larangan mudik, membuat jajaran kepolisian Polres Kuningan melakukan antisipasi untuk mencegah gelombang mudik ke Kuningan. Setidaknya terdapat 6 titik penyekatan di wilayah perbatasan yang menghubungkan Kuningan dengan kabupaten/kota lain.
Hal itu dipertegas oleh Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono. Ia menyampaikan kaitan dengan 6 titik penyekatan di wilayah perbatasan-perbatasan yang dilakukan jelang lebaran tahun 2021.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, petugas akan diterjunkan untuk menjaga di pos-pos penyekatan. Ada 6 titik yakni pos sekat di Mandirancan, Tugu Sampora, Jatimulya, Desa Cibingbin, Desa Cipasung dan pos sekat alternatif di Desa Pancalang,” kata Kompol Tri Sumarsono, kemarin (20/4).
Sasaran prioritas pada saat penyekatan yaitu pemeriksaan kesehatan bagi pemudik yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kuningan. Kemudian menyediakan ruang isolasi terkait posko yang ada di setiap desa.
“Namun apabila pemudik atau yang akan pulang ke desanya tidak membawa surat kesehatan, maka tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Sementara itu, Titik penyekatan akses jalan pemudik di wilayah Kabupaten Majalengka di antaranya ada di Gerbang Tol Sumberjaya, ruas jalan Sumberjaya-Palimanan, Gerbang Tol Kertajati, Jatitujuh yang wilayahnya berbatasan dengan Indramayu, Ligung juga berbatasan dengan Indramayu, dan Kadipaten perbatasan Sumedang untuk menyekat pemudik dari arah Bandung dan Kamurang.
Kemudian, Sindangwangi perbatasan Kabupaten Cirebon, Kecamatan Lemahsugi yang berbatasan dengan Wado, Kabupaten Sumedang, titik perbatasan Kecamatan Malausma yang berbatasan dengan Tasikmalaya, Cingambul wilayah perbatasan dengan Panawangan, Ciamis serta Cikijing yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.
\"Penyekatan ini ada di 11 titik perbatasan baik pintu keluar maupun pintu masuk menuju wilayah Kabupaten Majalengka, melalui Operasi Keselamatan Lodaya 2021 terhitung sejak 12 sampai 25 April 2021.,” kata Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono.
Dalam penyekatan nanti, jika kedapatan warga yang hendak mudik akan diserahkan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan yang bersangkutan akan diinstruksikan untuk menjalani masa karantina kurang lebih 5 hari. \"Saat ini kita melakukan sosialisasi secara masif tentang larangan mudik tahun 2021 ini,\" jelasnya.
Selama melakukan penyekatan nanti, polisi juga melakukan pembagian masker dan bakti sosial pembagian sembako kepada masyarakat di masa pandemic, dan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas dalam pencegahan mudik lebaran. \"Ini dilakukan sesuai instruksi atasan, dan berharap dapat mencegah penyebaran Covid-19 pada bulan Ramadan hingga usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti,\" terangnya.
Sementara itu, Polres Indramayu menyiapkan 6 pos penyekatan untuk mengantisipasi pemudik bandel. Enam pos penyekatan tersebut berada di pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Indramayu. Enam pos sekat tersebut tersebar di seluruh pintu masuk menuju wilayah Kabupaten Indramayu baik dari barat, selatan hingga timur.
Keenam pos tersebut adalah Pos U-Turn Jembatan Sewo Kecamatan Sukra, Pos Simpang Tiga Wesel-Mekarwaru Kecamatan Gantar, Gerbang Tol Cikedung dan Pos Simpang Tiga Cikawung-Cikedung. Kemudian Pos Simpang Tiga Desa Gadel Kecamatan Tukdana, dan pos U-Turn Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng. (ags/bae/oet)