Fotokopi Surat Panggilan Tersangka dari Polres Beredar
WALED – Dugaan bahwa Polres Cirebon menutup-nutupi proses penyelidikan kasus perusakan lingkungan Bukit Azimut ternyata benar. Hal ini dibuktikan dengan beredarnya surat penggilan kepada salahsatu pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.
Padahal sebelumnya, Wakapolres Cirebon Kompol Subiantoro SIK melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Johanson Sianturi SIK mengatakan belum ada penetapan tersangka (Radar Cirebon edisi Selasa, 26/10). Sedangkan dalam surat panggilan bernomor SPGL/1287/X/2010/Reskrim, Polres Cirebon telah menetapkan tersangka agar menghadap pada hari Senin (25/10) pada pukul 09.00 WIB.
Masih dalam surat itu, pengusaha berinisial “S” diminta untuk menghadap kepada Bernadus Husen SH yang menjabat sebagai Kanit 4 Reskrim Polres Cirebon di kantor Sat Reskrim Polres Cirebon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup, sumber daya air dan prasarananya serta pengelolaan pertambangan tanpa izin.
Dalam surat tersebut, pengusaha diduga melanggar pasal 41 (1) UU RI No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 94 (1) UU RI No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 27 Perda Kab Cirebon No 80 Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin.
Terkait beredarnya surat panggilan tersangka tersebut, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Johanson Sianturi SIK enggan berkomentar. “Tanya saja ke pengusahanya,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Solidaritas Cirebon (GPSC) Agus Akhmad Akmar sangat menyayangkan sikap Polres Cirebon yang ternyata menutup-nutupi kasus Azimut. ”Ya, kita berharap polres tidak ’bermain’ dalam kasus ini. Karena perlu diketahui bahwa masyarakat mengikuti perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.
Pun demikian, pihaknya salut atas keberhasilan Polres Cirebon yang telah menetapkan status tersangka kepada salahsatu pengusaha.
Lanjut dia, setelah adanya penetapan salah seorang tersangka, selanjutnya bisa mencari bahkan menangkap siapa aktor di belakang perusakan bukit Azimut tersebut. “Ini menunjukkan tidak ada kebal hukum,” lanjut Agus.
Apabila kasus Azimut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya bersama segenap pengurus GPSC akan melakukan sujud syukur. ”Yang terpenting PR besar Polres Cirebon harus menangkap aktor intelektual dibelakang perusakan Azimut baik pihak itu eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Drs Ahmad Darsono mengatakan, dengan sudah adanya tersangka, ini menunjukkan kalau aparat kepolisian serius dalam menangani kasus Bukit Azimut. (jun/ugi/ras)
Fotokopi SuratPanggilan Tersangka dari Polres BeredarWALED – Dugaan bahwa Polres Cirebon menutup-nutupi proses penyelidikan kasus perusakan lingkungan Bukit Azimut ternyata benar. Hal ini dibuktikan dengan beredarnya surat penggilan kepada salahsatu pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.Padahal sebelumnya, Wakapolres Cirebon Kompol Subiantoro SIK melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Johanson Sianturi SIK mengatakan belum ada penetapan tersangka (Radar Cirebon edisi Selasa, 26/10). Sedangkan dalam surat panggilan bernomor SPGL/1287/X/2010/Reskrim, Polres Cirebon telah menetapkan tersangka agar menghadap pada hari Senin (25/10) pada pukul 09.00 WIB.Masih dalam surat itu, pengusaha berinisial “S” diminta untuk menghadap kepada Bernadus Husen SH yang menjabat sebagai Kanit 4 Reskrim Polres Cirebon di kantor Sat Reskrim Polres Cirebon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup, sumber daya air dan prasarananya serta pengelolaan pertambangan tanpa izin. Dalam surat tersebut, pengusaha diduga melanggar pasal 41 (1) UU RI No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 94 (1) UU RI No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 27 Perda Kab Cirebon No 80 Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Izin.Terkait beredarnya surat panggilan tersangka tersebut, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Johanson Sianturi SIK enggan berkomentar. “Tanya saja ke pengusahanya,” ucapnya singkat. Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Solidaritas Cirebon (GPSC) Agus Akhmad Akmar sangat menyayangkan sikap Polres Cirebon yang ternyata menutup-nutupi kasus Azimut. ”Ya, kita berharap polres tidak ’bermain’ dalam kasus ini. Karena perlu diketahui bahwa masyarakat mengikuti perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.Pun demikian, pihaknya salut atas keberhasilan Polres Cirebon yang telah menetapkan status tersangka kepada salahsatu pengusaha. Lanjut dia, setelah adanya penetapan salah seorang tersangka, selanjutnya bisa mencari bahkan menangkap siapa aktor di belakang perusakan bukit Azimut tersebut. “Ini menunjukkan tidak ada kebal hukum,” lanjut Agus.Apabila kasus Azimut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya bersama segenap pengurus GPSC akan melakukan sujud syukur. ”Yang terpenting PR besar Polres Cirebon harus menangkap aktor intelektual dibelakang perusakan Azimut baik pihak itu eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Drs Ahmad Darsono mengatakan, dengan sudah adanya tersangka, ini menunjukkan kalau aparat kepolisian serius dalam menangani kasus Bukit Azimut. (jun/ugi/ras)