Walikota Jadi Saksi Nikah Gratis

Jumat 23-08-2013,13:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON-Satu moment yang bersejarah dalam kegiatan sapa warga, Walikota Cirebon Ano Sutrisno dan perwakilan muspida menjadi saksi nikah gratis. Acara nikah tersebut diikuti dua pasangan warga Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, yang belum memiliki akta nikah. Akad nikah dilaksanakan di Masjid Mudin Agung, Jumat (23/8). Dua pasangan warga yang dinikahkan yakni, Usep Purwadi dengan Agustin warga Jalan Siliwangi Kota Cirebon dan  Deni dengan krisyanti warga RW 2 Krucuk Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Walikota mengatakan, akta nikah ini sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dalam bernegara. Karena, membuat akta lahir merupakan hal yang wajib bagi setiap warga negara, yang perlu disertai dengan akta nikah. \"Kasihan anak apabila, tidak memiki akta lahir, karena dokumen itu diperlukan saat akan masuk sekolah,\" ujarnya Dua pasangan pengantin yang dinikahkan mengaku, senang dan bahagia diberi kesempatan ini. Selama ini mereka belum sempat menikah secara negara, karena keterbatasan biaya. \"Seneng mas, akhirnya resmi punya akta nikah,\" ujar Usep dan Agustin. Ijab qobul dua pasang penganten sukses dilaksanakan, dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat. (Yan)

Tags :
Kategori :

Terkait