MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Shalat Idul Fitri 2021 di rumah. Pasalnya, Shalat Idul Fitri dapat menimbulkan kerumunan yang menyebabkan meningkatnya potensi penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas terkait pelaksanaan Idul Fitri 2021. Menurutnya, masyarakat diminta untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah jika merasa khawatir terhadap penyebaran Covid-19 saat melakukan shalat secara berjamaah.
\"Itu imbauan, memang itu sudah dibahas di rata kita imbau seperti itu karena kita khawatir terjadi kerumunan yang bebas mudah-mudahan warga Bandung bisa memahami itu,\" kata Oded di Kota Bandung, dilansir dari kantor berita RMOL Rabu (28/4).
Meski begitu, lanjut Oded, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di luar rumah. Menurutnya, masyarakat masih dapat menggelar Shalat Idul Fitri di tingkat lingkungan paling kecil.
\"Di lingkunganlah, di tingkat RT mungkin,\" tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menyatakan bahwa kegiatan shalat idul fitri tidak dilarang di Kota Bandung. Pelaksanaan salat idul fitri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, panitia diharuskan melaksanakan simulasi sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. (*)