Beli Sabu dari Napi Lapas Banceuy Rp 80 Juta, Warga Panauwan Kuningan Terciduk Polisi

Kamis 29-04-2021,12:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Tersangka FA yang sehari-hari bekerja sebagai marketing salah satu perumahan di daerah Cilimus kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan.

Dia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FA pun dijerat dengan Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fik)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait