Tersangka FA yang sehari-hari bekerja sebagai marketing salah satu perumahan di daerah Cilimus kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan.
Dia harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. FA pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fik)
Baca juga:
- Warga Balongan Demo Pertamina, Tuntut Ganti Rugi Kebakaran
- UAS Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun, Mantan Istri Ikut Mendoakan
- Sah, UAS Nikahi Fatima Az Zahra, Begini Doa Para Selebriti