Tetap Patuhi Prokes, Meski Vaksin Lengkap

Kamis 29-04-2021,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SITUASI pandemi COVID-19 di Indonesia mewajibkan masyarakat menggunakan masker selama beraktivitas. Hal itu juga masih berlaku bagi penerima dosis lengkap vaksin. “Di Indonesia hingga saat ini tidak ada kebijakan melepas masker. Karena memang belum bisa diterapkan,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi di Jakarta, Rabu (28/4).

Pemerintah, lanjutnya, masih terus meningkatkan cakupan vaksinasi untuk mencapai target kekebalan komunal. Ketentuan menggunakan masker masih menjadi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat. “Termasuk para penerima dosis lengkap vaksinasi juga wajib mengikuti aturan tersebut,” paparnya.

Ketentuan bermasker tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah.

Sonny mengatakan pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker ketika berada di luar rumah. Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi masif penggunaan masker kepada masyarakat. Bbaik secara langsung maupun tidak langsung.

Penggunaan masker yang ketika berada di luar rumah adalah masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan. Sedangkan masker kain (berlapis 3) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait