Loloskan Terdakwa APBD Gate, KPU Terancam Di-DKPP-kan

Sabtu 24-08-2013,09:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Munculnya terdakwa APBD Gate 2004, Supriatna dalam daftar caleg tetap (DCT) pemilu 2014 Kota Cirebon, terus memicu kontroversi. Ketua Komisi A, Dardjat Sudrajat mengatakan, apabila dalam proses penyusunan DCT ada yang melanggar, maka bisa saja KPU Kota Cirebon akan kena DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) lagi. Hanya saja, kata pria yang akrab disapa Ajat itu, penjelasan dari KPU maupun panwaslu menyatakan belum inkrah putusan kasasi dari MA, maka bisa saja KPU melihat dari sisi itu. “KPU mungkin melihatnya tidak ada yang janggal, tapi itu semua kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” kata politisi Partai Golkar itu, kemarin. Selain itu, Ajat berpandangan, mungkin ada persyaratan yang oleh KPU tidak dianggap masalah, termasuk putusan kasasi dianggap belum inkrah walaupun di website Mahkamah Agung putusan sudah ada. “Apakah sudah inkrah atau belum saya tidak tahu, itu sih urusan KPU,” kata pria yang juga plt wakil ketua tersebut. Yang jelas, lanjutnya, putusan kasasi itu secara tertulis belum ada, dan menjadi hak warga negara untuk mencalonkan diri, dan bisa lolos. “Yang jelas putusan itu belum ada secara institusi, mungkin salah satu pertimbangan KPU itu. Inikan belum ada putusan tertulis secara institusi,” tegasnya. Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Sugiri SH saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak pernah tersangkut pidana atas nama Supriatna. Apalagi pengadilan akan menerbitkan surat itu jika ada surat pengantar berupa SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) dari polsek. “Tidak ada surat yang kami terbitkan atas nama Supriatna,” tegasnya. Praktisi Hukum, Gunadi Rasta SH MH menyesalkan keputusan KPU tentang DCT yang justru meloloskan caleg yang tersangkut perkara APBD Gate 2004. Tentu saja, lolosnya Supriatna ini menjadi boomerang bagi KPU karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi data. Seharusnya, sebagai institusi yang menjaring nama-nama caleg harus cermat. KPU tidak boleh serta merta mengandalkan masa sanggah dengan menerima laporan dari masyarakat. Buktinya, ketika tidak ada satu pun pengaduan dari masyarakat, ternyata pada praktiknya ada caleg yang sebenarnya sedang bermasalah dengan hukum tapi malah lolos. “KPU tidak cermat melakukan verifikasi berkas dari para caleg, begitu juga Supriatna yang tidak paham posisinya saat ini tetap saja nekat nyalon, termasuk partainya dengan mudahnya menerima pencalegan Supriatna,” kata Gunadi. Gunadi juga mengkritisi peran panwaslu yang dengan entengnya menjawab lolosnya Supriatna karena putusan kasasi dari MA belum inkrah. Ini menunjukkan antara KPU dan panwaslu tidak memahami teknologi. Putusan kasasi yang muncul di website Mahkamah Agung tertanggal 26 Juni 2013, maka sejak saat itulah putusan MA sudah inkrah, kalaupun belum ada tertulisnya, itu lebih kepada administrasi. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait