Fathanah Juga Main Proyek di Kementerian PDT

Sabtu 24-08-2013,10:08 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Jam terbang Ahmad Fathanah di dunia makelar proyek tampaknya bisa dibilang tinggi. Ternyata, pria asal Makassar ini tidak hanya terlibat dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Fathanah ternyata juga pernah bermaindi proyek di Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT). Hal itu terungkap dalam pernyataan Mantan Ketua Asosiasi Pembenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat. Dalam kesaksiannya di persidangan, Elda menyebutkan suaminya bersama Fathanah pernah terlibat dalam proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT. \"Waktu itu Pak Fathanah mau berinvestasi dalam proyek tersebut,\" ujar Elda. Namun Elda sendiri tidak tahu persis uang yang digunakan investasi sebesar Rp5 miliar itu uang pribadi Fathanah atau milik orang lain. \"Investasinya Rp5 miliar, Yang Mulia,\" jawab Elda saat ditanya Majelis Hakim dalam sidang kasus suap pengaturan kuota daging impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam persidangan sebelumnya, salah seorang karyawan Elda, Yohanes Baskoro memang menyebutkan proyek itu. Menurut Yohanes, dia pernah diperintah Elda mengambil Rp400 juta dari Fathanah sekitar Desember 2012. Uang itu akan diserahkan untuk seorang bernama Roni dari Kementerian PDT. Anak buah Elda yang lain, Jerry Roger Kumontoy dalam persidangan sebelumnya juga mengungkapkan terkait proyek PLTS itu. Dia mengaku pernah disuruh Elda mengantarkan uang Rp1,3 miliar pada Roni di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Terkait pernyataan Elda tersebut, Fathanah tidak memberikan tanggapan di akhir persidangan. Ahmad Fathanah memang diduga sebagai makelar dalam sejumlah proyek, terutama yang berada di Kementerian yang dipimpin kader PKS. Selain di Kementerian Pertanian, Fathanah juga disebut pernah meminta proyek Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Fathanah didakwa menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu digunakan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi bersama eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). LHI didakwa dalam kasus serupa dianggap berperan menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi Menteri Pertanian Suswono. Dalam struktur PKS, saat itu posisi Suswono memang di bawah LHI. Dalam dakwaan Fathanah dan LHI memang kompak bermain dalam pengurusan proyek di Kementerian Pertanian. Selain kuota daging impor, keduanya juga diduga terlibat ijon proyek benih kopi. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait