Korupsi Berjamaah Bobol Bank BJB Indramayu Rp 600 Juta, Ada PNS Disbudpar hingga Orang Dalam Terlibat

Sabtu 01-05-2021,08:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

RADAR INDRAMAYU - Bank BJB Kabupaten Indramayu dibobol hingga Rp 600 juta. Modus korupsi pembobolan KMKK ini, melibatkan orang dalam dan pegawai Disbudpar ini terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, kejahatan dan persekongkolan jahat ini terbongkar atas adanya laporan dari salah seorang kontraktor.

Dia mengaku memiliki uang simpanan di BJB Indramayu. Namun terdebet tanpa sepengetahuan dirinya. Rupanya, uang itu bersumber dari proyek yang sedang dikerjakannya.

Usut punya usut, proyek milik pelapor ternyata ada di dalam pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan SPK fiktif.

Olot mengungkapkan, berbekal laporan bernomor LP/A/26/III/2020/Janar/Res Imy, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga mengerucut pada 4 orang yang dijadikan tersangka.

\"Ada Rp 600 juta yang diamankan dari 4 orang tersangka,\" kata Olot, kepada Radar Indramayu.

Diantara tersangka ada orang dalam BJB Cabang Indramayu, yaitu oknum pegawai bagian AO Komersil, berinisial PK dan seorang bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial AR, serta dua orang pihak swasta (kontraktor) berinisial AZ dan TO.

2

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Mereka bermufakat agar dapat mengemplang uang di BJB dengan cara-cara tidak sah atau lebih tepatnya korupsi bersama-sama.

Korupsi berjamaah yang dilakukan keempat tersangka ini terbilang nekat.

Modus tersangka AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri. AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.

Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersil di bank BJB Cabang Indramayu.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (oet)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait