Harga Rokok 85% dari Harga Banderol, Bagaimana Praktiknya?

Sabtu 01-05-2021,12:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Kebijakan harga jual eceran rokok (HJE) dengan harga transaksi pasar (HTP) di lapangan disorot. Pasalnya, ketidaksinkronan regulasi pemerintah terkait harga rokok ini dinilai melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024.

Mengutip jpnn.com, Kepala Pusat Studi Center Of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi mengatakan, saat ini tengah terjadi krisis konsumsi tembakau di Indonesia.

Selain itu, terjadi benturan regulasi mengenai kebijakan harga rokok di pasar. Pertama, PMK setiap tahun selalu diterbitkan, di pasal 15 diatur bagaimana harga transaksi pasar rokok tidak boleh di bawah 85%.

\"Namun di regulasi Dirjen Bea Cukai 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85% asalkan tidak lebih dari 50% kantor wilayah bea cukai,” ujar Roosita dalam diskusi virtual bertajuk Praktik Penjualan Rokok di Bawah Harga Jual Eceran 85% dan Kaitannya dengan Tujuan Cukai untuk Pengendalian Konsumsi dan Pencapaian RPJMN.

Menurutnya hal ini menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Adi Musharianto, Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan pihaknya menemukan fakta terjadinya praktik penjualan rokok di bawah 85% dari pita cukai.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66% atau di bawah aturan 85%. HJE misalnya 20 ribu kemudian didiskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85% saja di PMK-nya?\" tanyanya.

2

Dia mengatakan ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” katanya.

Adi berharap pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024, di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan. (chi/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait