PDI Perjuangan Fokus Siapkan Langkah Hukum Pasca Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

PDI Perjuangan Fokus Siapkan Langkah Hukum Pasca Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy.-JPNN.com-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, DPP PDI Perjuangan tengah fokus menyiapkan langkah-langkah hukum terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Tahun 2015, Mobil Tangguh Cocok untuk Keluarga

BACA JUGA:Harga Nissan Livina Bekas 2019 Jauh Lebih Murah di Kelasnya, Cocok untuk Mobil Pertama

"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Kamis 26 Desember 2024.

Ronny mengatakan sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah hukum yang ditempuh terkait penetapan Hasto sebagai tersnagka.

Termasuk soal potensi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. "Ini terkait strategi, nanti pada waktunya kami sampaikan," ungkap Ronny.

Sementara, melalui keterangannya dalam bentuk video, Hasto mengatakan bahwa partainya menghormati keputusan KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, PT KAI Buka Pendaftaran Program Angkutan Sepeda Motor, Gratis Lho!

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita di Cirebon, Propam Langsung Bertindak

"Sikap dari PDI Perjuangan ialah menghormati keputusan dari KPK. Karena kami adalah warga negara yang taat hukum," katanya dikutip Kamis 26 Desember 2024.

Dilanjutkan, penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK adalah bagian dari konsekuensi yang harus dihadapi sebagai orang dekat Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Apalagi, selama ini dia getol dalam mengkritisi hak rakyat yang dikebiri, matinya hukum, otoriterianisme dan penindasan masyarakat.

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," kata dia.

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Ikut Berpartisipasi dalam Donor Darah HUT ke-44 Satpam

BACA JUGA:Ketua Bhayangkari Berikan Bingkisan untuk Apresiasi Personil Ops Lilin Lodaya 2024

Dia mengaku, sebagai murid Bung Karno memahami beratnya perjuangan melawan penindasan seperti tertulis dalam autobiografi Proklamator RI yang ditulis Cindy Adams berjudul Penyambung Lidah Rakyat.

"Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan," kata dia.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

BACA JUGA:Cocok Buat Oleh-oleh, Papa Cookies Kini Hadir di Cirebon, Akan Ada Diskon

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase