Pemerintah Kabupaten Cirebon Keluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Longsor Gunung Kuda

Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman sedang berkoordinasi dengan Forkopimda terkait penanganan bencana longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat 30 Mei 2025.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan status tanggap darurat, untuk penanganan longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, memastikan bahwa malam ini Jumat 30 Mei 2025, surat keputusan terkait dengan darurat bencana dan posko bencana akan dikeluarkan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan akan ikut berupaya dalam penanganan longsor yang terjadi di Gunung Kuda ini.
BACA JUGA:Malam Ini, Forkopimda Gelar Rapat Teknis Terkait Penanggulangan Bencana Tanah Longsor di Gunung Kuda
BACA JUGA:Sebabkan 14 Orang Meninggal Dunia, Longsor di Galian Gunung Kuda Dapat Sorotan Media Asing
Penanganan dengan cepat dan tepat akan dilakukan, untuk meminimalisir adanya korban dan longsor susulan yang kemungkinan terjadi.
"Malam ini, surat keputusan terkait darurat bencana akan kita keluarkan," kata Agus.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk mengeluarkan status tanggap darurat.
BACA JUGA:Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
BACA JUGA:Berikut Data Terbaru Korban Meninggal Dunia dan Luka-Luka Longsor di Gunung Kuda Cirebon
BACA JUGA:Usai Kebijakan Jam Malam, KDM Instruksikan Aktivitas Belajar Mengajar di Jabar Senin-Jumat Saja
Herman menuturkan, status tanggap darurat ini, akan dikeluarkan selama 7 hari, untuk memperlancar proses evakuasi dan penanganan longsor di Gunung Kuda tersebut.
"Kita sudah minta kepada pemkab Cirebon untuk mengeluarkan status tanggap darurat," ujar Herman, Jumat 30 Mei 2025.
Status tanggap darurat ini juga kata Herman, sudah dikonsultasikan juga dengan BNPB, karena berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase