CIREBON - RW 06 Karang Jalak Indah, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, memberlakukan syarat ketat bagi pemudik. Diantaranya menunjukan surat negatif covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 RW 06 Karang Jalak Indah, Sutikno SPd dalam pesan tertulis menyampaikan, ketentuan itu menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah.
Adapun pemudik diharuskan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Semua warga yg berasal dari luar kotq mudik ke Karang Jalak Indah, baik Warga Lokal maupun Pendatang, maka wajib lapor Ke RT dan Menunjukan hasil rapid test negatif
2. Jika tidak bisa menunjukan ket Hasil Rapid Tes Negatuf,!maka kita sarankan untuk tes secara mandiri.
3. Wajib isolasi mandiri 5 hari
4. Jika ada yang tidak mengindahkan hal di atas, maka akan dilaporkan Ke Satgas Covid 19 tingkat Kelurahan.
Kemudian, RT, RW diminta melaporkan bila ada pendatang yang lalu lalang di wilayahnya.
Sedangkan pemilik kos, dimohon menginformasikan hal di atas dan sekaligus mengedukasi anak kos nya masing-masing. (yud)
Baca juga:
- Mengapa Pendopo Bupati Ada di Kota Cirebon? Begini Sejarahnya
- Masjid At Taqwa dan Alun-alun Kejaksan Dulunya Bukan Milik Kota Cirebon, Begini Ceritanya
- Operasi Pra Pengetatan, Polres Ciko Putar Balik Pemudik di Kedawung