Daya Motor

Program MBG Diaudit Ketat, Menperin Pastikan Standar Halal dan Keamanan Pangan

Program MBG Diaudit Ketat, Menperin Pastikan Standar Halal dan Keamanan Pangan

Program MBG harus bersertifikat halal sebagai bentuk jaminan mutu layanan publik.-Seno Dwi Prianto-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi elemen penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sertifikasi halal memiliki nilai strategis, bukan hanya dari sisi kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk jaminan mutu layanan publik.

Menurutnya, penguatan industri dan layanan berbasis halal harus ditopang sistem standardisasi serta penilaian kesesuaian yang kredibel.

BACA JUGA:3 Gugatan UU APBN 2026 Soal MBG Masuk MK, Menkeu Sebut Uji Materiil Lemah

BACA JUGA:Klaim Prabowo di Washington: MBG Disebut Investasi Strategis dengan Return 35 Kali Lipat

BACA JUGA:Menu MBG Ramadan 1447 H Wajib Berbasis Pangan Lokal, Hindari Makanan Instan

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya terhadap layanan yang diberikan pemerintah, khususnya dalam program prioritas nasional seperti MBG.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi mencerminkan kualitas proses dan tata kelola yang baik,” ujar Agus Gumiwang, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam konteks program MBG, sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden agar setiap program prioritas nasional dijalankan dengan standar keamanan pangan tertinggi.

Kemenperin menilai, penerapan sertifikasi halal mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional.

Tidak hanya untuk konsumsi domestik, standar halal juga menjadi kekuatan dalam pengembangan industri halal Indonesia di pasar global.

Sebagai langkah konkret, Kemenperin melakukan audit pemeriksaan kehalalan produk terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muara Jaya 2 di Pekon Kebon Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait