Tarif PPN Bakal Naik, Begini Penjelasan Menteri Airlangga

Kamis 06-05-2021,15:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa pemerintah bakal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Rencana kenaikan tarif tersebut, rencananya dibahas dalam revisi aturan tarif PPN yang nantinya kan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Tarif PPN pemerintah masih dilakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP,” kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (6/5/2021).

Namun, kata Airlangga, untuk besaran tarif kenaikan PPN tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya saat ini harus disetujui melalui DPR.

“Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN,” ujarnya.

“Seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” sambungnya.

Dapat disampaikan, bahwa saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen. (der/fin)

2

Baca juga:

IRT Asal Jagapura Wetan Berurusan dengan Polisi karena Jual Obat Sediaan Farmasi tanpa Izin

Kesal Sedang Begituan Diganggu, Mamah Muda dan Selingkuhan Bunuh Anak Balita 2 Tahun

Pertemuan Walikota dan Para Bupati Bahas Aglomerasi Ciayumajakuning Batal, Diagendakan Ulang

Tags :
Kategori :

Terkait