KPK Hanya Umumkan Hasil TWK, Begini Penjelasan Nurul Ghufron

Minggu 09-05-2021,20:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Koordinasi kepada BKN dan Kementerian PAN-RB, menurut Ghufron, lantaran dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang mengurus soal status ASN.

Sementara KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengatur kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.

“Secara materiil, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan MK atas uji materi dan formil terhadap UU [19/2019](tel:192019),” kata Ghufron.(riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait