Viral Video Robi’in Mantan Anggota Dewan Indramayu Ngaku Disiksa di Myanmar, Minta Tolong ke Presiden

Viral Video Robi’in Mantan Anggota Dewan Indramayu Ngaku Disiksa di Myanmar, Minta Tolong ke Presiden

Robi’in (paling kiri) dan rekan-rekannyasesama korban TPPO berharap bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa pulang ke Indonesia.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMVideo sejumlah orang yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO di Myanmar.

Di dalam video tersebut ada Robi’in, mantan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Robi’in dan kawan-kawan minta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipulangkan ke Indonesia. 

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Robi’in sempat viral. Dia minta segera dipulangkan karena telah menjadi perdagangan orang di Myanmar.

BACA JUGA:Maling Motor di Indramayu Tertangkap Basah, Berusaha Kabur Akhirnya Diringkus Polisi

BACA JUGA:5 Pemain Keturunan Belanda yang Bermain di Liga 1 2024/2025, Terbaru Rekrutan Anyar Persis Solo

Yang terbaru, video Robi’in dan kawan-kawan viral di media sosial pada Selasa, 14 Januari 2025. Video berdurasi 53 detik ini menampilkan sosok empat orang pria dewasa. 

Robi’in paling kiri kemudian di sebelahnya dari kiri ke kanan adalah rekan Robi’in dari Kalimantan, Bekasi, dan Semarang.

Dalam video singkat itu mereka menggambarkan kondisi yang dialami di Myanmar. Kemudian meminta Presiden agar mengupayakan kepulangan mereka ke Indonesia. 

“Kepada Presiden Prabowo Subianto, tolong kami di Myanmar, Pak. Kami di Myanmar disekap, disiksa, Pak," tutur Robi’in, dibenarkan ketiga rekannya.

BACA JUGA:Bey Machmudin Dorong Desa Jadi Sumber Utama Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Jabar Buka Layanan Cepat Persetujuan Bangunan Gedung

Sementara itu, Solihin, kerabat dekat Robi’in, mengungkapkab bahwa dirinya setiap hari berkomunikasi dengan Robi’in. 

"(Robi’in) setiap hari ngubungi. Minta tolong aja. Sudah tidak kuat," demikian dikatakan Solihin kepada Radar Indramayu, Rabu (15/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: