JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran THR. Hal ini, karena perusahaan masih banyak yang belum atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H yang merupakan hak pekerja.
Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela. Tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan.
“Ini adalah amanat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar Netty dalam keterangan medianya, Selasa (11/5).
Netty juga meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kemnaker di tingkat pusat dan daerah guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan jangan hanya menunggu laporan.
Ia mengatakan, Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul.
“Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya,” katanya.
Menurut Netty, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.
“Pekerja umunya tidak berani lapor dan berurusan dengan pihak lain. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR,” terangnya.
Perusahaan tersebut, imbuh Netty, harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas.
“Pastikan Posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika,” ungkap Netty. (khf/fin)