Sanksi! Jika Masih Ada Tempat Wisata Abai Prokes

Selasa 18-05-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DINAS Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Disparbud Jabar) terus melakukan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar dan koordinasi intens dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah kabupaten/kota untuk terus menekan angka Covid-19 di destinasi wisata disaat liburan Idul Fitri 1442.

Berdasarkan hasil pantauanpetugas, Disparbud Jabarmemutuskan untuk menutup sementara bebrapa tempat wisata seperti di Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran dan Wilayah Pacira di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya Kabupaten Garut serta Objek Wisata Palabuhanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung,

Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya tak ragu mememberikan sanksi tegas bila masih ada tempat wisata yang masih abai terhadap prokes. Namun, ia memastika, pemberian sanksi  dikaukan setelah  melalui prosedur dan tahapan.

\"Pertama ada sidak, kemudian ada sanksi teguran lisan atau tertulis, kalau tidak diindahkan juga ya pasti akan dilakukan penutupan. Ini semua untuk memerangi Covid-19,\" ucap Dedi, dilansir berita RMOLjabar Senin (17/5).

Dedi mengatakan, kemarin secara serentak telah dilakukan monev ke kabupaten/kota di Jabar oleh Tim Disparbud Jabar termasuk beberapa lokasi dilakukan rapid tes antigen dan pemasangan masstracing QR Code.

Seperti di Trans snow World Kota Bekasi, Jembatan Cinta Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Alam Wisata Kota Cimahi, Bandung Zoological Garden KoTa Bandung, Pantai Santolo dan Situ Cangkuang Kabupaten Garut, Pemandian Air panas Cikundul Kota Sukabumi, Situ Cipanten Kab Majalengka, Situ Mustika Kota Banjar, Waduk Darma Kabupaten Kuningan serta mendampingi Wakil Gubernur Jabar yang melakukan sidak ke Pantai Batukaras Kabupaten Pangandaran.

Sementara di Kabupaten Bandung, penutupan sementara tempat wisata Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna.

Menurutnya, penutupan tempat wisata bisa kembali dibuka untuk masyarakat asalkan mematuhi penuh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

\"Yang penting prokes dan kapasitas pengunjung harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah,\" ungkapnya.

Dedi menyebut, untuk menekan jumlah angka penyebaran Covid-19 di tempat wisata maka pengetatan protokol kesehatan, penghitungan kapasitas pengunjung makaimal 50 persen dan pelaksanaan rapid tes antigen menjadi keharusan.

\"Tadi diarahkan Pak Bupati, apabila ada yang melanggarnya prokes itu akan langsung ditutup. Jangan sampai kita mengabaikan yang terkait prokes\" kataya. 

Terkait beberapa tempat wisata di Kabupaten Bandung yang saat ini telah dilakukan penutupan, akan dilakukan evaluasi dan koordinasi melalui Disparbud Jabar, Disparbud Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan dan beberapa instansi terkait. 

\"Jangan sampai ada cluster baru di tempat wisata. Kita akan melakukan early warning dengan mengadakan test antigen di tempat wisata. Salah satunya di Kawah Putih. Itu langkah awal, untuk lakukan 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment. Itu yang kami lakukan dari gugus tugas provinsi maupun kabupaten,\" tandasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait