Lima Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka

Selasa 27-08-2013,12:49 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*** Terkait Kasus Pembakaran Ekskavator   INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menetapkan lima orang pengunjuk rasa sebagai tersangka, terkait aksi perusakan dan pembakaran ekskavator dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Minggu (25/8) kemarin. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh dua kelompok petani itu, terjadi sebagai bentuk protes menyusul rencana pembangunan Waduk Buburgadung di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung. Pro dan kontra pembangunan waduk itu, diwarnai bentrokan dua kelompok petani. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra menerangkan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih 8 jam terhadap sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan, akhirnya lima orang di antaranya resmi berstatus sebagai tersangka. Kelimanya diduga kuat sebagai provokator dalam aksi perusakan alat berat saat melakukan demonstrasi. “Kelimanya (tersangka, red) terbukti bersalah dan melanggar pasal 160 dan pasal 170 KUH Pidana, atas tindakan perusakan secara bersama-sama yang dilakukan secara sengaja dengan merusak dan membakar satu unit ekskavator dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan,” terang Wisnu, Senin (26/8). Kelima pengunjuk rasa yang berstatus tersangka itu antara lain Wn, Rj, Rm, Wt, dan No. Kelimanya adalah pimpinan serta anggota kelompok Serikat Tani Indramayu (STI). Saat ini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain terbukti melakukan tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama-sama, petugas juga menemukan senjata tajam yang dibawa dalam aksi unjuk rasa tersebut. Polisi juga masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasusnya. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk anarkisme dan premanisme yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. “Segala bentuk aksi anarkistis dan premanisme akan kita tindak tegas untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apapun alasannya, berbagai bentuk kekerasan itu akan kita tindak dengan tegas,” tandas Wisnu. Selain terus memproses kasus perusakan itu, polisi juga masih terus berjaga di lokasi unjuk rasa dengan mengerahkan dua peleton satuan pengendali massa (Dalmas) Polres Indramayu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait