“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha yang dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah menghapus,” kata Eddy.
Eddy menambahkan, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) telah membalik proses perizinan yang dilakukan. Jika sebelum izinya operasional atau izin komersial yang dikeluarkan setelah izin lingkungan, AMDAL, dan lain-lain, dikantongi oleh pengusaha.
“Namun, dengan OSS, dengan NIB, pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersial, dan proses AMDAL secara bertahap pasca NIB terbit,” ulas Eddy.
Untuk itu, Eddy menekankan perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM Utamanya usaha mikro dan kebijakan yang menguntungkan usaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya. ( fin )