Penggerebekan Prostitusi Online, Belasan PSK Ternyata di Bawah Umur di Dua Hotel Jakbar

Selasa 25-05-2021,08:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

POLDA Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi online dalam penggerebekan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Penggerebekan itu terbongkar usai pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, penggerebakan dilakukan pada Rabu (19/5) dan Jumat (21/5). Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 75 orang. 18 di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Jumlah yang diamankan secara keseluruhan ada 75 orang, ada mucikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan dari hotel itu,” kata Pujiyarto, Senin (24/5).

Menurut Pujiyarto, 18 orang anak di bawah umur menjadi korban prostitusi online yang diperjual-belikan ke pria hidung belang oleh dua mucikari.

Dua mucikari itu menawarkan ke pria hidung belang melalui apliikasi Michat sebagai wanita BO (Booking Online)

“Tarif Rp300-500 ribu. Dua orang sebagai mucikari inisial AD (27) dan AP (24) ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakuan pengembangan Kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AD dan AP dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. “Dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” tandasnya.

(fir/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait