Tarik Investor, Proses Perizinan Perlu Disederhanakan

Selasa 25-05-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Pemerintah Daerah belum ada upaya serius, menyederhanakan birokrasi. Khususnya terkait perizinan. Prosesnya masih rumit. Membingungkan bagi yang ingin memprosesnya. Harusnya, untuk meningkatkan investasi, perizinan dipermudah.

\"Saya melihat, pemda ini belum ada keseriusan mengenai perizinan. Berbelit-belit. Mestinya Pemda bisa menyederhanakan dong untuk kenaikan tren investasi di kita,\" kata Anggota Komisi II DPRD kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, kemarin.

Ia mengaku berulang kali mengingatkan, untuk meningkatkan PAD, sektor investasi digenjot. Caranya, permudah perizinan. Bagi Kabupaten Cirebon, kata Cakra, tentu mudah. Luas wilayahnya memadai. Lokasinya strategis untuk pertumbuhan investasi. \"Tapi sayangnya itu semua berbanding terbalik dengan sistem yang ada,\" tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menyoroti kepastian hukum bagi investor agar bisa berinvestasi di Cirebon. Ketika memproses perizinan, ada tidak ketepatan waktunya. Untuk menjadi landasan bagi para investor, mengkalkulasikan waktu pengurusan. Namun faktanya untuk menyelesaikan satu dokumen, dibutuhkan banyak waktu. Tidak ada kepastian.

Padahal, DPMPTSP sebagai leading sector sudah membuka ruang. Proses perizinan disatu pintukan. Praktiknya, masih jauh dari harapan. \"Selama ini belum ada komitmen, dengan teman-teman OPD. Komitmen itu belum terbentuk. Padahal perangkatnya sudah ada,\" ungkapnya.

Cakra mengingatkan, ketika Kabupaten Cirebon ingin maju, pembenahannya harus dilakukan. Lakukan penyederhanaan birokrasi. Jangan sampai, para investor lari kedaerah tetangga, hanya karena sulitnya memproses perizinan.

\"Buktinya sudah ada. Mereka pada lari ke Jawa Tengah. Ke Brebes, ke Batang. Padahal tadinya sudah mau nanamkan modal di kita. Ini harus jadi pelajaran,\" tuturnya.

2

Rupanya, kesulitan memproses perizinan itu, bukan hanya dialami para investor saja. Bagi warga Cirebon pun sama. Meskipun hanya untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kios. Sebab, proses birokrasi untuk mendapatkan izin kios berukuran 3 x 3 meter itu terlalu panjang.

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya memberikan kemudahan untuk menerbitkan IMB bagi masyarakat yang ingin memulai usaha. Apalagi, untuk membangun kios 3 x 3 meter dan 3 x 4 meter harus mendapatkan izin tetangga, rekomendasi pemerintah desa, hingga kecamatan, izin fatwa dan lain-lainnya.

\"Padahal, kegunaan IMB sendiri bagi pemilik kios itu untuk mendapat pinjaman permodalan kepada bank. Sebab, untuk meminta modal ke bank harus ada sertifikat kepemilikan dan IMB. Kalau semua prosesnya ditempuh, butuh berapa lama warga untuk mendapatkan IMB? Sedangkan, dokumen yang dibutuhkan seabrek,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan seharusnya pemerintah sudah menerapkan PP 24 tahun 2018  terkait dengan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

Artinya, orang yang bersangkutan cukup mengurus OSS, Nomor Induk Berusaha dan legalisasi untuk gambar di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk pengesahan IMB di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sementara, di Kabupaten Cirebon sendiri tidak ada permodalan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Makanya, bupati harus mendengar keluhan masyarakat terkait dengan perizinan. Orang itu kan ingin berkembang usahanya,” pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait