RAPAT Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG – BI) yang dilangsungkan pada tanggal 24-25 Mei 2021 memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga BI 7 Days Reverse Repo Rate di angka 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
“Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam jumpa pers virtual usai RDG, Selasa (25/5)
Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun lalu, BI 7 Day Reverse Repo Rate sudah dipotong 200 basis poin (bps). Suku bunga acuan di 3,5 persen adalah yang terendah sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
Perry menyebut, keputusan menahan tingkat suku bunga adalah sebagai stimulus untuk menopang pertumbuhan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Tak hanya menurunkan suku bunga acuan, Dewan Gubernur BI juga telah memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) agar perbankan memiliki likuiditas yang lebih untuk menyalurkan kredit.
Sementara di sisi makroprudensial, BI juga telah memberikan pelonggaran uang muka/Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor. Hal itu juga disebut menjadi salah satu bagian dari upaya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mengurangi dampak pandemi covid-19. (fin)