JAKARTA-Sebanyak 14 bos sekuritas diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan 14 bos dan pengelola perusahaan sekuritas diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Periksaan terkait penyidikan lanjutan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
“Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah NS, BS, ZB, DOS, AA, RAP, D serta I, RMA, JA, HS, AWK, YK, juga MPT,” ungkap Lenonard dalam keterangan resminya, Rabu (26/5).
Diterangkannya, NS merupakan direktur utama (Dirut) PT Evergreen Sekuritas Indonesia. BS, dirut di PT Waterfront Securitas Indonesia. ZB, direktur equity PT Trust Sekuritas. DOS, selaku equity sales di PT Korindo Sekuritas. AA, head compliance PT MNC Sekuritas. RAP, dirut di PT Pool Advista Finance. D, dirut PT Treasure Fund Investama. I direktur PT Bintang Dwi Lestari.
Selanjutnya RMA, head compliance PT Reliance Sekuritas. JA, kepala divisi channel distribution PT BNI Sekuritas. HS, dirut PT Indo Capital Sekuritas. AWK, direktur operasional PT Indo Premier Sekuritas. K, operation manager PT Boss Mone Changer. Terakhir, MPT, dirut PT Danareksa Investment Management.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara, dan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan TPPU yang dialami PT Asabri,” katanya.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan perusahaan-perusahaan sekuritas swasta dalam penyidikan lanjutan Asabri ini, sudah dilakukan maraton sejak awal Mei 2021.
Karena berkas penyidikan perkara terhadap tersangka perorangan dalam kasus ini sudah limpah ke jaksa penuntutan pada Jumat (30/4). Penyerahan tersebut untuk diteliti sebelum disorongkan ke pendakwaan di pengadilan.
Sementara Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah pernah menjelaskan, masifnya pemeriksaan pengelola sekuritas dalam penyidikan lanjutan Asabri, karena memungkinkan adanya pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain.
Terutama, terkait partisipasi korporasi dalam turut serta melakukan kejahatan keuangan yang terjadi di Asabri. “Jadi akan ada Asabri jilid II,” kata Febrie.
Diungkapkannya, tim penyidikannya pun siap untuk melakukan gelar perkara lanjutan, untuk memungkinkan penetapan tersangka korporasi dalam pengungkapan Asabri jilid II tersebut. “Itu akan dibahas kembali dalam ekpose evaluasi, termasuk peran korporasinya, terutama terkait dengan Pasal 55 dan 56 KUHAP atau TPPU-nya,” terang Febrie.
Jampidsus Ali Mukartono menerangkan, penetapan tersangka korporasi tersebut memungkinkan. Karena, katanya, adanya konstruksi kasus yang sama antara Asabri, dengan perkara serupa yang pernah terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. “Tapi nanti terserah faktanya, alat-alat buktinya,” ujar Ali.
Dalam kasus Asabri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Sedangkan pada kasus Jiwasraya, kerugian negara senilai Rp 1,8 triliun.
Dalam kasus Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Dua diantaranya, adalah terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.
Tersangka lain dalam kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran pengurus Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, dan Hari Setiono, serta Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Februari 2021, sembilan tersangka itu, dalam penahanan terpisah. (gw/fin)