Geger, Pemerintah Mau Utang Rp 1,7 Kuadriliun untuk Beli Alutsista

Senin 31-05-2021,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Rencana pembelian alutsista senilai Rp1,7 kuadriliun membuat heboh. Hal itu tertuang dalam Rancangan Perpres Alpalhankam 2020-2024.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana memodernisasi alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam).

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Rancangan Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan rencana kebutuhan pengadaan Alpalhankam bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui utang asing.

\"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemhan dan TNI dalam Renbut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri,\" demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) dalam Rancangan Perpres tersebut.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) merinci perhitungan kebutuhan yang meliputi, (a) untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79,099,625,314 dollar AS, (b) untuk pembayaran bunga tetap selama lima renstra sebesar 13,390,000,000 dollar AS.

Kemudian (c) untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32,505,274,686 dollar AS. Lalu Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa rencana kebutuhan sebesar 20,747,882,720 dollar AS masuk daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah khusus tahun 2020-2024.

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason memastikan rencana pengadaan Alpahankam tidak akan membebani keuangan negara.

2

\"Memang ada, tapi dipastikan tidak akan beban keuangan negara, sebab akan di cicil sesuai dengan alokasi budget per tahun,\" kata Rodon.

Rodon menjelaskan, peminjaman dana tersebut akan dilakukan dari negara yang memberikan tenor sampai 28 tahun dan bunga di bawah 1 persen.

\"Negara-negara yang berikan pinjaman dengan tenor sampai dengan 28 tahun dan bunga yang kurang dari 1 persen,\" katanya.

Ia menambahkan bahwa modernisasi alutsista merupakan sebuah keniscayaan. Menurut dia, alutsista boleh saja sudah dalam kondisi tua, namun yang tidak diperbolehkan adalah ketika sudah memasuki masa usang. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait