DISKON Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 100 persen menjadi 50 persen untuk mobil mulai diberlakukan 1 Juni 2021. Insentif PPnBM sendiri telah diberikan sejak Maret 2021 lalu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
“Pemberian diskon ini diharapkan bisa mendongkrak penjualan ritel kendaraan bermotor,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, skemanya adalah PPnBM digratiskan untuk masa pajak Maret-Mei 2021. Lalu, PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi 50 persen untuk Juni-Agustus dan 25 persen pada September-Desember.
Selain kendaraan bermotor di bawah 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Skemanya, untuk kendaraan di atas 1.500 cc-2.500 cc diberikan untuk jenis kendaraan 4×2 dan 4×4. Tipe kendaraan 4×2, diskon PPnBM diberikan 50 persen pada April-Agustus 2021 dan 25 persen pada September-Desember 2021.
Selanjutnya, untuk jenis kendaraan 4×4, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 25 persen pada April-Agustus 2021 dan 12,5 persen pada September-Desember.
Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer naik 72,6% dibanding Februari 2021. Kemudian sepanjang Maret 2021, wholesales mobil baru tercatat 84.910 unit.
Angka penjualan ini sama dengan kondisi normal sebelum pandemi. Dibandingkan Maret 2020 penjualan mobil secara wholesales Maret 2021 naik 10,5%.
“Insentif diskon PPnBM diserbu masyarakat. Mereka harus antre mendapatkan unit mobil setelah memesan,” pungkasnya. (fin)