DPRD Dorong Pemkab Benahi Kawasan Permukiman Kumuh

Kamis 03-06-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon masih banyak. Ada 195 desa kategori kumuh. Kondisi itu, menjadi perhatian serius anggota legislatif. Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon sudah melakukan langkah-langkah mendorong penataan kawasan kumuh.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST MT mengatakan, dalam penanganan penataan permukiman kumuh  harus ada konsep yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaen Cirebon agar tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat yang berujung pada konflik horizontal.

“Selain itu harus ada sinergi program pemerintah daerah, provinsi dan pusat dalam membuat road map kawasan berlekanjutan,\" ujar Anton, kemarin.

Alasannya, kata Anton, menyangkut pemenuhan standar pelayanan menuju daerah layak huni, aman dan nyaman, dengan indikator daerah yang hijau, berketahanan iklim dan bencana, serta indikator kota cerdas berbasis teknologi.

“Di tahun ini pemerintah daerah, mendapat program pengentasan kawasan kumuh atau Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari pemerintah pusat. Nilai total program tersebut mencapai Rp12 miliar. Ditempatkan di Desa Ambulu, Kecamatan Losari,” ucap Anton usai rapat kerja dengan DPKPP.

Sementara itu, Sekretaris Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushofiyah Lc menjelaskan, sebenarnya Kabupaten Cirebon tidak perlu malu atau gengsi ketika dinyatakan masih ada daerahnya yang kumuh. Karena kenyataannya masih kumuh.

“Tidak perlu malu dan khawatir untuk menyematkan status tersebut. Karena sekelas Kota Bandung saja, masih ada kok. Di samping itu, untuk menarik program biar ada perhatian dari pemerintah pusat. Sehingga, selama dua tahun kedepan, bisa tuntas. Jadi jangan dipersulit mengeluarkan SK kumuh,” katanya singkat.

2

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Ir H Moch Adil Prayitno MT mengungkapkan, program penataan kumuh tahun ini sedang berjalan di Desa Ambulu. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah pusat dan pemkab.

Mayoritas keuangannya dari pemerintah pusat. Pemkab hanya sebagai penerima manfaat. Kendati demikian, bukan berarti Pemkab tidak mengeluarkan anggaran. “Ini kolaborasi antara pemkab dan pemerintah pusat untuk pengentasan kawasan kumuh. Untuk sanitasinya dan pengerukan dari kita. Dari kita nilainya Rp500 jutaan,” katanya.

Program tersebut, nantinya diproyeksikan untuk mengentaskan lahan kumuh hingga 10 hektare. “Penataan untuk tahun sekarang. Sudah dimulai kanan kiri jalan dibongkar oleh masyarakat. Itu kesadaran mereka. Nanti akan ditata lagi. Tahun ini hanya di Ambulu,” ucapnya.

Adil menjelaskan, sebenarnya peraturan bupati (Perbup) kawasan kumuh sudah dimiliki Kabupaten Cirebon. Rencananya akan ada perubahan peraturan daerah (Perda). Saat ini sedang dibahas bersama Legislatif, karena sudah tidak relevan lagi dengan kenyataan dilapangan.

“Kita sudah punya (Perbup, red). Kan bisa diubah kapan saja. Minimal 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun. Jadi tidak masalah kalau sekarang mau diubah,” pungkasnya. (sam/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait