CIREBON - Pemuda Panca Marga (PPM) merupakan organisasi binaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Saat ini, DPC LVRI Kota Cirebon menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan dalam PPM Kota Cirebon. Hanya satu yang legal, yakni di bawah kepemimpinan H Deden Karyana Kusnan.
Ketua DPC LVRI Kota Cirebon, H Didi Supardi menuturkan, saat ini, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PPM Kota Cirebon ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon dicabut. Padahal, surat keputusan pengangkatan pengurus PPM sudah legal, karena sudah diangkat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Adapun di dalamnya, dijelaskan bahwa anggota PPM harus dari anak atau cucu veteran yang punya gelar kehormatan veteran. Di luar itu, walaupun hubungannya dekat dan sangat erat, tidak bisa diakui sebagai anggota PPM.
Sesuai AD/RT ini, PPM adalah organisasi binaan langsung dari region veteran sesuai dengan keputusan dalam kongres yang digelar 2017 lalu di Jakarta, serta pertemuan di BTC dan Semarang. \"Yang bukan anak atau cucu, tidak dibenarkan menjadi anggota PPM, baik di tingkat pusat, daerah, maupun cabang,\" jelasnya.
Dalam kepengurusan PPM Kota Cirebon saat ini. sesuai dengan keputusan daerah. bahwa kepengurusan yang legal adalah diketuai oleh H Deden Karyana Kusnan. DPC LVRI Kota Cirebon hanya mengakui kepengurusan yang sah ini. Di luar daripada itu, bukan tanggung jawab dari DPC LVRI Kota Cirebon. \"Kami harap jangan sampai ada kesimpangsiuran, tak ada dualisme kepemimpinan,\" ungkapnya.
Di samping itu, Sekretaris DPC LVRI Kota Cirebon, Tatjim menuturkan, terkait pencabutan SKT oleh Kesbangpol, pihaknya tak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkirim surat dengan walikota Cirebon untuk meninjau kembali SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol tersebut.
\"Kami akan mengirim surat dan menghadap agar SKT ini ditinjau kembali,\" terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC LVRI Kota Cirebon, Sumitro menjelaskan, adapun syarat untuk menjadi anggota PPM harus dibuktikan dengan menunjukkan SK orang tua yang memiliki gelar kehormatan veteran. Gelar veteran ini didaptkan melalui Dirjen Veteran. \"AD/ART ini tertuang dalam UU Pasal 28 mengenai AD/ART LVRI Ayat 2(a) dan (b),\" tambahnya.
Adm Veteran DPC LVRI Kota Cirebon, Wirya Supriatna menegaskan, veteran adalah seorang warga negara Indonesia yang tergabung dalam kelaskaran yang berperang dengan bangsa asing. Veteran terbagi dalam tiga pejuang sesuai dengan masanya. Yang pertama, pejuang di mana merupakan veteran di tahun 1945 hingga 1949.
Kemudian, pembela, merupakan veteran yang berjuang sejak Trikora (Tri Komando Rakyat) sampai Operasi Seroja atau Invasi Indonesia atas Timor Timur di tahun 1975. Dan veteran perdamaian yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB. \"Selain itu, ada Veteran Anumerta yang gugur di peristiwa perjuangan,\" tukasnya. (apr/opl)