Kemenag Jabar Pastikan Dana Haji Aman, Begini Caranya untuk Pengajuan Pengembalian Setoran

Jumat 04-06-2021,15:45 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

CIREBON – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dr H Adib menjamin, uang jemaah haji asal Jawa Barat tetap aman.

Seperti diketahui, pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021.

Ditemui di Cirebon, Adib mengungkapkan bahwa bagi jemaah haji yang tidak mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, maka uangnya akan aman dikelola oleh BPKH.

“Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 Tahun 2021 maka sudah resmi tahun 2021 ini tidak ada pemberangkatan haji. Karena memang masih kondisi pandemi,” ujarnya.

“Dan bagi jemaah yang tetap, tidak mengajukan permohonan pengembalian, ya sama berlaku seperti tahun 2020. Uang itu aman dan dikelola oleh BPKH,” imbuh Adib.

Sementara itu, bagi calon jemaah haji yang akan mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih, maka harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Yakni, dengan membawa bukti-bukti pelunasan Bipih.

“Datang ke Kantor Kemenag kota atau kabupaten. Nanti diverifikasi lalu diajukan ke pusat. Dari pusat diajukan ke BPKH. Nanti BPKH memproses lalu memasukan ke BPS, nah itu nanti kembali ke jemaah. Insya Allah satu minggu selesai,” terangnya.

2

Adib juga menjelaskan, antrean calon jemaah haji di Jawa Barat mencapai 20 tahun. Dengan pembatalan tahun ini maka durasinya bertambah 2 tahun menjadi 22 tahun.

“Jadi, sampai tahun ini jumlah calon jemaah haji itu mencapai sekitar 770 ribu jemaah. Jadi kalau dirata-ratakan antrean di Jawa Barat itu 20 tahun. Dengan ada pembatalan ini nambah dua tahun, dengan kuota sekitar 37.988 orang per tahun,” bebernya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait