CIREBON - Seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon diharapkan tidak mengambil solusi pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, H Imron seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (4/6).
\"Perusahaan harus mengambil jalur mediasi dengan para pekerja, sehingga masih dapat melakukan aktivitas secara sosial maupun ekonomi. Jadikan PHK sebagai keputusan paling akhir. Adanya pandemi ini, sangat berdampak besar kepada sektor perekonomian,\" ungkapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2020, H Imron menerangkan, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon sebanyak 11,24 persen dari 2,2 juta jiwa penduduk.
\"Akibat hal tersebut Kabupaten Cirebon berada di urutan ke lima sebagai daerah termiskin di Jawa Barat. Kondisi itu sudah berlangsung sejak lama,\" terangnya.
Bupati menjelaskan, wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) selalu menjadi daerah termiskin di Jawa Barat. Tahun lalu yang berada di lima besar yakni Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
\"Pada zaman orde baru pembangunan di Jawa Barat tidak merata, cenderung lebih unggul wilayah Priangan. Hal ini menyebabkan Kabupaten Cirebon lebih tertinggal,\" tuturnya.
\"Untuk menekan kemiskinan, pemerintah memberikan bantuan sosial bagi masyarakat sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi Covid-19. Saat ekonomi pulih, kemiskinan di Kabupaten Cirebon akan menurun. Belum lagi, beberapa kawasan industri sedang dikembangkan,\" pungkas Imron. (rdh)