Dipicu Cemburu, Suami Masukan Ulekan ke Kemaluan Istri

Senin 07-06-2021,12:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANYUASIN - Penganiayaan suami kepada istri kembali terjadi. Kali ini pelakunya Sahrudin (44), yang tega masukan ulekan cobek ke kemaluan istrinya.

Adapun penganiayaan tersebut berlangsung hampir sepanjang malam. Yakni mulai pukul 21.00 hingga 05.00, Selasa (1/6/2021).

Pelaku melakukan aksinya di kediaman mereka di Desa Teja Mulya, Betung, Banyuasin. Berikut deretan tindakan kekerasan yang dilakukan.

  • Memukul pelipis mata kiri dan kanan.
  • Memukul muka dan kepala berkali-kali dengan tangan dan senter.
  • Menginjak-injak leher dan pinggang.
  • Menyeret tubuh Korban.
  • Menempelkan api rokok ke muka.
  • Membakar lengan dengan korek api.
  • Memukul lutut kaki dengan cobek (ulekan cabe).
  • Memasukan ulekan cabe ke dalam kemaluan korban.
  • Mengikat leher Korban dengan menggunakan tali baju.
  • Telanjangi, siram dengan minyak tanah, minyak sayur dan sambal ikan.
  • Memecahkan telur ditubuh dan kepala.
  • Menggunting rambut korban dengan menggunakan pisau dan gunting tidak beraturan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau, 1 buah tas, 1 unit ponsel kondisi rusak, 1 buah gunting, 1 potongan kabel, 1 buah tali plastik, potongan rambut korban dan 1 buah ulekan sambal.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Dusun III, RT 018/006, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. Dia juga terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha untuk melarikan diri.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiyaan dan atau percobaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara. (yud)

2

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait