Polres Ciko Ringkus 10 Orang Sindikat Narkoba, Salah Satunya Mengaku Jualan ke Nelayan

Kamis 10-06-2021,21:50 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Sebanyak 10 orang tersangka sindikat narkoba digulung Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota.

Para tersangka narkoba tersebut terdiri dari 10 perkara, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga obat-obatan terlarang.

Dari 10 perkara yang diungkap, ada 10 tersangka yang diamankan yakni AA, FF, HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZA dan MM.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatnarkoba IPTU Muhammad Ilham dan KBO Satnarkoba IPDA Rudiana mengatakan, ke-sepuluh tersangka tersebut ditangkap selama bulan Mei 2021.

\"Selama Mei 2021, ada 10 kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba berupa obat terlarang maupun narkotika, itu bukti ketegasan kita memerangi narkoba,\" ungkapnya.

Dari keseluruhan perkara tersebut, Kapolres menyebutkan, berhasil diamankan barang bukti berupa 10,4 gram shabu, 26,9 gram tembakau sintetis serta 4010 butir obat-obatan terlarang yang didominasi jenis tramadol.

\"Semua rata-rata merupakan tindak pidana di wilayah hukum Polres Ciko, dan enam polsek yang ada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon,\" sebutnya.

2

AKBP Imron menegaskan, para tersangka dijerat UU narkotika, minimal 6 tahun, UU kesehatan untuk pengedar obat-obatan ancaman kurang lebih 15 tahun.

\"Kami siap melibas habis segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di Kota Cirebon,\" tegasnya.

Salah satu tersangka kepada Polisi mengaku kapok dan baru pertama kali menjual obat-obatan jenis Tramadol.

\"Saya baru tiga bulan jual obat. Saya ambil barang dari Jakarta. Sasaran saya jual untuk para nelayan di desa saya,\" akunya. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait