Mobil Kyai dari Cirebon Timur Dirampas Debt Collector di Jalan Tuparev

Jumat 11-06-2021,19:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Seorang kyai asal Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, jadi korban debt collector. Mobil miliknya dirampas di Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa itu terjadi Senin (24/5) lalu sekitar pukul 11.40 WIB. Bermula ketika korban sedang berada di toko alat kesehatan di Jl Tuparev Kedawung.

Tiba-tiba, ia didatangi enam orang yang tidak dikenal yang mengaku dari pihak leasing M. Mereka meminta korban datang ke kantornya yang ada di CSB Kota Cirebon.

Awalnya, korban menolak. Namun mereka menjanjikan hanya memfoto mobil saja. Akhirnya, korban menuruti.

\"Mereka menganggap 5 bulan angsuran belum disetorkan. Padahal sudah dibayarkan secara menyicil ke debt collector lainnya. Kemungkinan setoran ini tidak dibayarkan. Padahal klien saya nunggak 3 bulan\" kata kuasa hukum korban, Ahmad Dzuizzin SH MH.

Korban mengemudikan mobilnya ke kantor leasing dengan dikawal enam orang tersebut. Setibanya di kantor leasing M, korban dipaksa menandatangani surat. Korban menolak.

Sehingga, terjadilah cekcok sampai debt collector merampas kunci dari tangan korban. Akibatnya ibu jari tangan kiri korban terluka.

2

\"Setelah kejadian itu, klien kami pulang dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota (Ciko), karena ibu jari tangan terluka, dan mobil Daihatsu Terios nopol E 1090 NM miliknya dirampas,\" beber Ahmad.

Beberapa hari kemudian, korban menghubungi pemuda Ansor sekaligus lembaga hukum, menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar cerita itu, pemuda Ansor dan juga lembaga hukumnya langsung mendatangi kantor leasing di CSB.

Suasana saat itu sempat ramai dan memanas. Pihak Polres Ciko juga ada di lokasi untuk mengantisipasi keributan.

Akhirnya, mobil milik korban diserahkan ke kepolisian sebagai barang bukti atas pengaduan yang dilaporkan.

\"Sempat pengen selesai saja, dengan mobil tersebut dikembalikan. Tapi kita tetap maju karena ada unsur ancaman kekerasan,  ide pasal 368 ayat (1) KUHP jo. 365. Mobil itu kita jadikan sebagai barang bukti,\" tandas Ahmad. (cep)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait