Melahirkan Kena PPN, Staf Khusus Sri Mulyani Bilang Begini

Kamis 17-06-2021,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Draf RUU KUP yang bocor ke publik salah satunya terkait pajak jasa pelayanan kesehatan. Termasuk bersalin atau melahirkan disebut akan kena PPN.

Namun demikian, untuk kategori pelayanan kesehatan dasar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan kena pajak. Lalu bagaimana dengan melahirkan?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan jasa pelayanan kesehatan dasar yang menyangkut hidup dan mati terutama tidak bakal kena pajak.

Dengan begitu, pelayanan seperti operasi jantung hingga biaya bersalin, menurutnya tidak akan dipajaki karena masih menyangkut pelayanan kesehatan dasar. \"(Bersalin) ya pasti tidak dipungut, itu kan layanan dasar,\" ucapnya.

Yustinus menambahkan pengenaan PPN terhadap jasa pelayanan kesehatan ini bukan soal murah atau mahalnya, melainkan lebih kepada keperuntukannya seperti apa.

\"Apalagi alat tidak bersedia mau tidak mau harus pakai alat yang mahal itu ya mau tidak mau dilindungi yang seperti itu,\" terangnya.

Alasan pemerintah mau mengenakan PPN kepada jasa pelayanan kesehatan karena selama ini, pelayanan kesehatan yang bukan layanan dasar untuk masyarakat golongan atas tidak pernah dikenai pajak.

2

Pelayanan kesehatan sekunder seperti perawatan kecantikan, tidak pernah dikenai pajak. Padahal, seharusnya masuk dalam objek pajak.

\"Jasa kesehatan misalnya saya beri contoh jasa estetis untuk perawatan wajah, perawatan kulit, macam-macam, itu kan non medis sebenarnya kan. Tapi selama ini juga dikecualiakan, nah ini kan tidak adil,\" imbuhnya.

\"operasi estetis, operasi plastik, perawatan kulit, perawatan gigi yang sekunder ya, bukan yang dasar, ya dikenai pajak,\" tambahnya. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait