CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon merilis PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 18 hingga 28 Juni. Diantaranya pasar dadakan atau mingguan di Stadion Bima ditutup untuk sementara.
Dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE.50-PEM disampaikan bahwa PPKM Mikro dilaksanakan berbasis RT, dengan memperhatikan zona risiko.
Sementara untuk tingkat Kota Cirebon diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Pasar induk jam operasional pukul 02.00 sampai 18.00
- Pasar rakyat non pasar induk mulai 04.00 sampai 18.00
- Pusat perbelanjaan/mall/minimarket sampai pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen
- Restoran/rumah makan/PKL, pelayanan makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 WIB, fasilitas drive thru permanen diperbolehkan sesuai jam operasional
- Kegiatan hiburan malam, sampai pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen
- Kegiatan MICE dibatasi kapasitas pengunjung 25 persen dan maksimal hingga pukul 21.00 WIB
- Resepsi pernikahan ketentuannya sama dengan MICE, namun dibatasi hanya 3 jam
- Kegiatan di tempat umum dibatasi 50 persen, jam operasional sampai pukul 21.00
- Menghentikan pasar malam, pasar mingguan, dan pasar dadakan, termasuk di Kawasan Stadion Bima
(jrl)
Baca juga:
- Ibu-ibu Harus Tahu, Begini Gambaran Sekolah Tatap Muka Kota Cirebon
- Sekeluarga di Desa Suci Mundu Positif Corona, Suami, Istri, Anak, Menantu sampai Cucu
- Bupati Majalengka dan Istri Positif Corona